Tampilkan postingan dengan label Agama Islam X. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama Islam X. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Mei 2011

Sejarah Dakwah Rasulullah SAW Periode Makkah (2)

Wahyu pertama turunAisyah r.a. -seperti yang diriwayatkan dalah Shahih Bukhari- berkata, awal permulaan wahyu kepada Rasulullah saw. adalah mimpi yang benar. Beliau tidak melihat sesuatu mimpi, kecuali mimpi tersebut datang seperti cahaya subuh. Kemudian beliau menyendiri di Gua Hira untuk beribadah beberapa malam sebelum kembali ke keluarganya dan mengambil bekal untuk kegiatannya itu sampai beliau dikejutkan oleh kedatangan Malaikat Jibril pada saat berada di Gua Hira.
Malaikat Jibril mendatangi beliau dan berkata, “Bacalah!” Rasulullah saw. menjawab, “Saya tidak dapat membaca.” Beliau mengatakan, lal malaikat itu memegang dan mendekapku sampai aku merasa lelah. Kemudian ia melepaskanku dan megnatakan, “Bacalah!” Aku menjawab, “Aku tidak dapat membaca!’ Malaikan itu mengulanginya untuk yang ketiga sambil mengatakan, “Iqra’ bismi rabbikal ladzii khalaq; bacalah, dengann menyebut nama Rabbmu yang menciptakan.” (Al-’Alaq: 1)
Kemudian Rasulullah saw. pulang. Kepada isterinya, Khadijah, beliau berkata, “Selimuti aku, selimuti aku.” Lalu beliau diselimuti sampai rasa keterkejutannya hilang. Kemudian beliau menceritakan apa yang terjadi kepada Khadijah. “Aku Khawatir terhadap diriku.” Khadijah menjawab, “Tidak. Demi Allah, sama sekali Dia tidak akan menghinakanmu selamanya. Sebab, engkau orang yang mempererat tali persaudaraan dan memikul beban orang lain. Engkau orang yang menghormati tamu, membantu orang yang susah, dan membela orang-orang yang berdiri di atas kebenaran.”
Kemudian Khadijah pergi bersama Nabi saw. menemui sepupunya, Waraqah bin Naufal. Waraqah pernah menulis kitab Injil berbahasa Ibrani. Khadijah berkata, “Wahai anak pamanku, dengarlah apa yang dikatakan oleh anak saudarmu.” Waraqah bertanya dan ketika Rasulullah saw. menceritakan peristiwa yang dialaminya, ia berkata, “Itu adalah Namus (Jibril) yang pernah diutus Allah swt. kepada Nabi Musa a.s. Alangkah bahagianya seandainya aku masih muda perkasa. Alangkah gembiranya seandainya aku masih hidup tatkala kamu diusir oleh kaummu.”
Rasulullah saw. bertanya, “Apakah mereka akan mengusirku?” Waraqah menjawab, “Ya. Tidak seorang pun yang datang membawa seperti yang kamu bawa kecuali akan diperangi. Seandainya kelak aku masih hidup dan mengalami hari yang kamu hadapi itu pasti aku akan membantumu sekuat tenagaku.”
Setelah itu, selama tiga tahun lamanya Rasulullah saw. berdakwah secara rahasia. Hingga kemudian turun surat Al-Hijr ayat 94 yang memerintahkan Rasulullah saw. agar berdakwah secara terang-terangan. “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musryik.”
Berdakwah secara terang-terangan
Rasulullah saw. pun menjalankan perintah itu. Berdakwah secara terang-terangan selama 10 tahun. Terutama di musim-musin haji. Beliau mendatangi orang-orang dari rumah ke rumah. Berdakwah di Pasar ‘Ukkadz, Majannah, dan Dzul-Majaz. Beliau mengajak orang banyak untuk memeluk Islam dan menawarkan surga sebagai imbalan. Beliau sampaikan seluruh risalah Allah swt. yang sampai kepadanya ketika itu. Namun, tidak banyak yang mau menyambut ajakannya.
Bahkan Rasulullah saw. menemui banyak rintangan. Berbagai macam siksaan yang menyulitkan langkah dakwahnya datang dari masyarakat Mekkah. Tidak sedikit orang menuduh beliau sebagai orang gila, tukang sihir, atau dukun.

Hijrah ke HabasyahPada tahun ke-5 kenabian, Rasulullah saw. memerintahkan para sahabatnya hijrah ke Habasyah (sekarang Ethiopia). Keputusan ini diambil karena siksaan yang dilakukan masyarakat Quraisy terhadap kaum muslimin ketika itu semakin gencar. Rasulullah saw. memilih Habasyah karena, “Di sana terdapat seorang pemimpin yang tidak aniaya terhadap siapa pun yang ada di dekatnya.”
Rombongan sahabat Rasulullah saw. yang hijrah pertama kali ini terdiri atas 12 orang pria dan 4 orang wanita. Rasulullah saw. menunjuk Utsman bin Affan sebagai amir kafilah hijrah ini.

Hijrah kedua ke HabasyahTak lama kemudian Hamzah bin Abdul Muthallib dan Umar bin Khaththab masuk Islam. Kabar ini sampai ke telinga para sahabat yang hijrah di Habasyah. Mereka tahu betul bahwa Hamzah dan Umar adalah sosok yang punya karakter, berani, dan perkasa. Karena itu mereka yakin bahwa dengan masuknya kedua orang itu kaum muslimin di Mekkah akan menjadi kuat. Karena itu, para muhajirin itu memutuskan untuk kembali pulang ke Mekkah.
Namun, tatkala sampai ke Mekkah mereka mendapati tidak seluruh kaum muslimin terbebas dari siksaan kaum Quraisy. Terutama mereka-mereka yang tidak mendapatkan jaminan keselamatan dari tokoh-tokoh Quraisy terpandang. Ketika siksaan dari kaum Quraisy sampai pada titik puncak yang tak bisa ditanggung lagi oleh kaum muslimin yang lemah, Rasulullah saw. mengizinkan mereka kembali hijrah ke Habasyah.
Hijrah yang kedua kalinya ini dilakukan oleh 83 orang pria dan 19 orang wanita. Kaum musyrikin Quraisy mengutus Amr bin Al-’Ash dan ‘Ammarah bin Al-Walid menemui Najasyi, Raja Habasyah. Mereka membawa berbagai hadiah. Mereka meminta Najasyi mengekstradisi kaum muslimin lari dari Mekkah. Namun Najasyi menolak sebelum mendengar langsung perkara yang sebenarnya dari pihak kaum muslimin.
Ja’far bin Abu Thalib r.a. tampil menjadi juru bicara kaum muslimin. Ia menjelaskan keadaan mereka ketika di masa jahiliyah dan bagaimana mereka berubah ketika menerima Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. Hidayah itu telah mengubah diri mereka menjadi pribadi yang berakhlak mulia. Ja’far juga memperdengarkan beberapa ayat Al-Qur’an kepada Raja Najasyi, yaitu awal surat Maryam. Ayat itu berisi padangan Islam tentang Isa bin Maryam a.s. Isa adalah seorang hamba Allah dan Rasul-Nya. Mendengar keterangan itu, Najasyi memutuskan mengembalikan semua hadiah kaum musyrikin Quraisy dan memuliakan kaum muslimin sebagai tamu di negerinya.
Berbagai jenis siksaan yang menimpa Rasulullah saw. dan sahabatnya
Ada dua alasan mengapa kaum Quraisy tidak mau menerima dakwah Rasulullah saw. padahal mereka tahu betul akan kepribadian Rasulullah saw. yang tidak pernah berdusta. Bahkan mereka sendiri menggelari Rasulullah saw. dengan sebutan Al-Amin (orang yang terpercaya).
Alasan pertama, ritual penyembahan mereka kepada berhala adalah tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, Islam dipandang sebagai ajaran yang mengancam tradisi leluhur yang harus mereka pertahankan. Alasan kedua, kaum Quraisy secara turun temurun punya kedudukan tinggi di masyarakat Mekkah. Mereka mengurus jamaah haji, memegang kunci Ka’bah, dan menguasai sumur Zamzam. Kedatangan Islam akan menggeser hak istimewa mereka itu. Karena itu, mereka menolak dakwah Rasulullah saw.
Mereka berusaha menghentikan dakwah Rasulullah saw. Mereka menawarkan tiga hal -harta, tahta, dan wanita-kepada Rasulullah saw. agar berhenti mendakwahkan Islam. Rasulullah saw. menolak. Bahkan Rasulullah saw. menawarkan, “Ucapkanlah laa ilaaha illallah, niscaya kalian akan mengusai bangsa Arab.”
Cara “halus” tak berhasil. Mereka menebar teror dengan siksaan terhadap Nabi dan kaum muslimin. Jika terhadap muslim yang memiliki kedudukan dan kehormatan dalam masyarakat, musyrikin Quraisy hanya menebar ancaman. Abu Jahal mengintimidasi seorang muslim golongan ini, “Engkau tinggalkan agama nenek moyangmu, padahal mereka lebih baik darimu. Kami akan rendahkan angan-anganmu. Kami akan lecehkan kehormatanmu. Akan kami rusak usahamu dan kami hancurkan hartamu.”
Terhadap kaum muslimin dari golongan lemah -apakah lemah secara ekonomi (fakir miskin atau lemah secara status sosial (budak)-musyrikin Quraisy tidak segan-segan menyiksa mereka. Bani Makhzum menyiksa keluarga Yasir. Yasin dan istrinya, Sumayyah, syahid dalam siksaan tersebut. Ammar bin Yasir memelas kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasul, siksaan kepada kami telah mencapai puncaknya.” Rasulullah saw. menghibur Ammar, “Bersabarlah, wahai Abul Yaqdzan. Bersabarlah, wahai keluarga Yasir. Balasan untuk kalian adalah surga.”
Kaum musyrikin juga menyeret Bilal bin Rabah ke tengah padang pasir di tengah hari. Mereka melempari tubuh telanjang Bilal dengan batu-batu yang terpanggang panas matahari. Kemudian menindih dada Bilal dengan batu besar. Mereka memerintahkan Bilal menyebut nama tuhan-tuhan mereka. Tapi Bilal menolak. Ia mengucap, “Ahad, Ahad….”
Bani Hasyim diboikot, Abu Thalib dan Khadijah wafat
Kaum musyrikin Quraisy mengirim utusan kepada Abu Thalib, paman Nabi, membawa penawaran: jika keponakannya menginginkan kerajaan, mereka siap mengangkatnya menjadi raja; jika menginginkan harta, mereka siap mengumpulkan harta sehingga tidak ada yang terkaya kecuali Nabi; jika Nabi terkena gangguan jin, mereka siap mencarikan obat untuk menyembuhkanya; asal Nabi berhenti mendakwahkan Islam.
Rasulullah saw. menolak tawaran itu. Kepada Abu Thalib, beliau berkata, “Demi Allah, jika mereka meletakkan matahai di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku, aku tidak akan meninggalkan (dakwah) ini, sampai Allah memenangkannya atau aku hancur karenanya.”
Mendengar jawaban itu, Abu Thalib berkata, “Teruskanlah urusanmu. Demi Allah, aku tidak akan menyerahkanmu selamanya.” Kemudian Abu Thalib mengumpulkan keluarga dekatnya untuk membela Rasulullah saw. Bani Hasyim dan Bani Muthallib datang, kecuali Abu Lahab.
Sementara Bani Hasyim dan Bani Muthallib -baik yang sudah beriman maupun yang masih musyrik– berkumpul untuk membela Rasulullah saw., kaum musyrikin juga berkumpul. Mereka sepakat untuk tidak melakukan jual-beli dan tidak memasuki rumah-rumah Bani Hasyim dan Bani Muthallib sebelum Rasulullah saw. diserahkan kepada mereka untuk dibunuh. Kesepakatan ini ditulis di sebuah spanduk dan di simpan di dalam Ka’bah.
Atas boikot tersebut, Abu Thalib memerintahkan kerabatnya untuk masuk ke dalam Syi’ib (lembah) dan berdiam di sama. Itulah awal tiga tahun masa boikot yang penuh derita dan guncangan.
Ternyata masih ada nurani di beberapa orang tokoh Quraisy. Hisyam bin Amr, Zuher bin Umayyah, Abul Kakhtari bin Hisyam, Zam’ah bin Al-Aswad, dan Muth’im bin ‘Adi bersepakat untuk membatalkan isi penjanjian musyrikin Quraisy. Sebelumnya Rasulullah saw. telah mengabarkan kepada pamannya, Abu Thalib, bahwa Allah telah mengutus rayap menghancurkan spanduk kesepakatan tersebut dan hanya menyisakan kalimat “Bismika Allahumma” (dengan nama-Mu, ya Allah).
Benar saja. Saat memasuki Ka’bah, Muth’im bin ‘Adi mendapati kondisi spanduk kesepakatan itu seperti yang diberitakan Rasulullah saw. Maka keluarlah Bani Hasyim dan Bani Muthallib dari Syi’ib. Mereka kembali berbaur bebas dengan masyarakat. Peristiwa ini terjadi di tahun ke-10 kenabian. Enam bulan setelah peristiwa ini, Abu Thalib wafat.
Rasulullah saw. bukan hanya kehilangan paman yang membelanya, tapi juga kehilangan isteri yang menjadi teman seperjuangan. Khadijah wafat di tahun yang sama dengan wafatnya Abu Thalib. Musibah yang beruntun terhadap diri Rasulullah saw. ini disebut ‘Amul Huzni (Tahun Kesedihan). ‘Amul Huzni terjadi selama 3 tahun sebelum perintah hijrah ke Madinah. Sebab, tiga tahun terakhir itu penindasan kaum Quraisy terhadap kaum muslimin dan upaya pembunuhan terhadap Rasulullah saw. demikian memuncak.

Isra’ dan Mi’raj
Di tengah himpitan musuh dan kehilangan pembela, Rasulullah saw. ditemani Jibril, diperjalankan oleh Allah swt. dari Mekkah ke Baitul Maqdis dengan mengendarai Buraq. Di Baitul Maqdis Rasulullah saw. shalat dan menjadi imam dengan makmum para nabi. Setelah itu, Nabi saw. naik ke langit dunia. Di sana beliau bertemu dengan Nabi Adam a.s. Di langit kedua bertemu dengan Nabi Isa dan Yahya a.s. Di langit ketiga bertemu Nabi Yusuf a.s. Di langit keempat Nabi Idris. Di langit kelima bertemua Nabi Harun. Di langit kelima bertemu dengan Nabi Musa a.s. Di langit ketujuh bertemu Nabi Ibrahim a.s. Kemudian Rasulullah saw. sampai di Sidratul Muntaha, lalu diangkat ke Baitul Ma’mur. Di sini Jibril terlihat dalam bentuknya yang asli.
Allah saw. telah berbicara dengan Rasulullah saw. dan memberi perintah wajibnya shalat 5 waktu. Sebelumnya perintah itu adalah 50 kali dalam sehari semalam. Tapi, setelah berdiskusi dengan Nabi Musa, Rasulullah saw. bolak-balik meminta keringanan kepada Allah swt.
Rasulullah saw. menceritakan tentang peristiwa Isra’ dan Mi’raj ini kepada kaum muslimin dan penduduk Mekkah. Kaum musyrikin mendustakan, meski Rasulullah saw. mampu memberi bukti dengan menerangkan secara terperinci tentang Baitul Maqdis dan kafilah Quraisy yang tengah kembali dari Syam.
Hanya Abu Bakar orang yang tidak ragu dengan cerita Rasulullah saw. tersebut. Tak heran jika Rasulullah saw. memberinya gelar As-Shiddiq.
Masuk Islamnya Penduduk Yatsrib
dakwatuna.com - Kota Yatsrib berpenduduk asli Suku Aus dan Suku Khazraj. Di samping mereka, orang-orang Yahudi juga menentap di sana. Meski bermuamalah dengan penduduk Suku Aus dan Khazraj, orang-orang Yahudi tidak bisa menutupi sikap permusuhan mereka. Bahkan, orang-orang Yahudi ini menjanjikan bahwa akan datang seorang nabi yang akan memimpin mereka memerangi Suku Aus dan Khazraj sebagaimana memerangi kaum ‘Ad dan Tsamud.
Keyakinan akan datangnya nabi tersebut begitu melekat di penduduk Yatsrib. Hingga suatu ketika di musim haji Rasulullah saw. berdakwah dengan mendatangi kabilah-kabilah yang tengah melaksanakan haji di Baitullah. Rasulullah saw. berjumpa dengan rombongan dari Suku Khazraj. Beliau menawarkan Islam kepada mereka. Orang-orang Khazraj saling berkata kepada satu sama lain, “Ketahuilah, demi Allah, ini adalah Nabi yang pernah dijanjikan oleh orang-orang Yahudi kepada kalian. Maka, jangan sampai mereka mendahului kalian.”
Spontan orang-orang Suku Khazraj itu menerima ajakan Rasulullah saw. Mereka masuk Islam. Mereka kembali ke Yatsrib dan mengajak kaumnya masuk Islam sehingga tidak ada satu pun rumah-rumah Suku Khazraj dan Aus yang penghuninya tidak membicarakan tentang Rasulullah saw. dan agama Islam.
Bai’at Aqabah
Setahun setelah perjumpaan pertama itu, 12 orang penduduk Yatsrib yang telah beriman pergi ke Mekkah untuk melaksanakan haji dan menemui Rasulullah saw. Mereka bertemu di Aqabah. Di sana mereka membai’at (bersumpah setia) kepada Rasulullah saw. Isi bai’at mereka adalah seperti bai’at kaum wanita. Isi bai’at wanita adalah, pertama, tidak mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah; kedua, tidak mencuri; ketiga, tidak akan berzina; keempat, tidak akan membunuh anak-anak mereka sendiri, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak berdurhakai Rasulullah dalam urusan yang baik.
Mereka juga shalat bersama Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah saw. mengutus Mus’ab bin Umair untuk mewakili Rasulullah saw. membacakan Al-Qur’an dan mengajarkan Islam kepada mereka di Yatsrib.
Pada musim haji berikutnya Mus’ab bin Umair membawa rombongan muslimin Yatsrib yang terdiri atas 73 pria dan 2 wanita menuju Mekkah. Mereka membuat janji bertemu dengan Rasulullah saw. pada pertengahan hari tasyrik di Aqabah. Setelah lewat sepertiga malam di malam waktu yang dijanjikan, rombongan itu menjumpai Rasulullah saw. secara diam-diam.
Rasulullah saw. menerima mereka didampingi oleh Abbas, paman beliau. Abbas menyelidiki ketulusan orang-orang Yatsrib untuk membela Rasulullah saw. Setelah itu Rasulullah saw. bersabda, “Aku membai’at kalian untuk membelaku -jika aku dantang kepada kalian-seperti kalian membela anak dan istri kalian; dan bagi kalian surga.” Setelah itu, satu per satu orang-orang Yatsrib yang hadir berdiri dan membai’at Rasulullah saw. Lalu Rasulullah saw. meminta mereka menyiapkan 12 orang naqib.
Setelah orang-orang Yatsrib meninggalkan Mekkah, kabar tentang peristiwa bai’at itu sampai ke telinga kalanga Quraisy. Orang-orang Quraisy berusaha mengejar rombongan itu, namun tidak berhasil menemukan.
Pada Bai’at Aqabah kedua ini, Rasulullah saw. menambahkan satu isi yang tidak ada di Bai’at Aqabah pertama, yaitu syarat ikut berperang. Kaum muslimin Yatsrib diminta berjanji untuk ikut berperang di sisi Rasulullah saw. Ubadah bin Shamit r.a. adalah salah seorang yang hadir dalam peristiwa itu. Ia berkata, “Kami telah berbai’at kepada Rasulullah saw. pada bai’atul-harbi (bai’at perang) untuk mendengar dan setia dalam keadaan susah dan senang, dalam keadaan bahagia dan sengsara, serta mendahulukan kepentingan dakwah atas kepentingan diri sendiri, tidak akan menentang urusan dari ahlinya, mengatakan yang benar di manapun kami berada, serta kami tidak akan takut kepada celaan orang lain dalam menegakkan agama Allah.”

Hijrah Ke MadinahRasulullah saw. memberi izin kaum muslimin untuk hijrah ke Yatsrib. Maka bergegaslah mereka hijrah diam-diam secara sendiri-sendiri atau berombongan. Hingga kaum muslimin di Mekkah hanya tersisa Rasulullah saw. bersama Abu Bakar dan Ali bin Abu Thalib serta beberapa orang lagi yang ditahan paksa musyrikin Quraisy.
Kaum Quraisy tahu betul bahwa kaum muslimin hijrah ke tepat yang strategis. Yatsrib adalah lintasan kafilah dagang kaum Quraisy menuju Syam. Karena itu, mereka khawatir jika Rasulullah saw. sampai ikut hijrah ke Yatsrib akan membuat fatal urusan dagang mereka. Maka mereka berkumpul di Darun Nadwah.
Mereka sepakat masing-masing kabilah akan mengirim seorang pemuda dengan pedang terhunus untuk membunuh Rasulullah saw. secara bersama-sama. Dengan demikian, darah Rasulullah saw. menjadi noda seluruh kabilah yang ada di Mekkah dan Bani Abdi Manaf tidak dapat menuntut balas.
Rencana jahat itu disampaikan Ibis dalam bentuk seorang tokoh dari Nejed, sehingga secara aklamasi disetujui oleh orang-orang yang hadir.
Allah swt. mengutus Jibril a.s. untuk mengabarkan rencana jahat itu. Kata Jibril, “Engkau jangan tidur malam ini di atas tempat tidur yang biasa engkau gunakan.” Lalu Rasulullah saw. memerintahkan Ali bin Abu Thalib tidur di tempat tidurnya dengan berselimut.
Para pemuda utusan seluruh kabilah memata-matai rumah Rasulullah saw. Rasulullah saw. mengambil segenggam tanah lalu melemparkan ke atas kepala mereka sambil membaca ayat ke-9 surat Yasin, “Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding pula; dan Kami tutup mata mereka sehingga mereka tidak dapat melihat.”
Rasulullah saw. dan Abu Bakar bergegas menuju Gua Tsur. Di sana mereka bersembunyi selama 3 hari. Seekor laba-laba menutupi mulut gua dengan anyaman jaring-jaringnya. Seekor burung merpati bertelur di depan gua. Abu Fuhairah, pesuruh Abu Bakar, ditugaskan mengembalakan kambing untuk menghapus jejak Rasulullah saw. Namun, para pencari jejak kaum Musyrikin Quraisy sampai juga ke mulut Gua Tsur. “Jika salah seorang di antara mereka melihat ke bawah, niscaya mereka akan melihat kami,” kata Abu Bakar. Namun Rasulullah saw. berkata kepada Abu Bakar, “Bagaimana engkau mengira kita dua orang, padahal Allah yang ketiga.”
Di hari ketiga Abdullah bin Uraiqit yang bukan muslim, datang membawa unta dan menjadi petunjuk jalan hijrah Rasulullah saw. menuju Yatsrib. Sementara kaum Quraisy yang merasa kecolongan, mengumumkan hadiah bagi siapa saja yang berhasil mendatangkan kembali Rasulullah saw. dan Abu Bakar.
Suraqah berharap mendapat hadiah itu. Ia menemukan jejak Rasulullah saw. Namun ketika mencoba mendekat, Rasulullah saw. berdoa. Dua kaki depan kuda Suraqah terbenam ditelan bumi. Suraqah memohon agar Rasulullah saw. mendoakan kudanya keluar dari himpitan bumi dan ia berjanji akan menghalau para pemburu hadiah dari Nabi dan Abu Bakar. Rasulullah saw. mengabulkan bahkan menjanjikan gelang Kaisar Persia. “Bagaimana pendapatmu, wahai Suraqah, jika engkau memakai gelang-gelang Kisra?” Janji ini terpenuhi di masa Kekhalifahan Umar bin Khaththab.
Rute yang ditempuh Rasulullah saw. menuju Yatsrib bukan rute biasa. Rasulullah saw. dibawa Abdullah bin Uraiqit menyusuri pesisir Laut Merah. Dalam perjalanan itu Rasulullah saw. melawati kemah milik Ummu Ma’bad. Tahun itu adalah musim kering dan tandus. Tidak ada air. Rasulullah saw. meminta izin kepada Ummu Ma’bad untuk memerah seekor kambing kurus miliknya.
Rasulullah saw. memerah susu kambing itu. Satu bejana penuh mereka minum. Sebelum pergi melanjutkan perjalanan, Rasulullah saw. memerah lagi satu bejana penuh untuk Ummu Ma’bad. Ketika suaminya tiba, Ummu Ma’bad menceritakan peristiwa itu. Suaminya berkata, “Demi Allah, aku berpendapat, dialah orang yang sedang dicari-cari oleh orang Quraisy.”

Tiba Di MadinahSejak mendengar kabar Rasulullah saw. telah keluar dari Kota Mekkah, setiap hari kaum muslimin Yatsrib keluar rumah menunggu-nunggu kedatangan beliau. Hingga orang yang ditunggu itu tiba pada hari Senin tanggal 12 Rabi’ul Awwal di tahun ke-13 kenabian.
Seorang Yahudi berteriak-teriak di atas bangunan tertinggi Yatsrib menginformasikan kedatangan Rasulullah saw. Orang-orang menyambut Rasulullah saw. yang kemudian menginap di perkampungan Bani Amr bin ‘Auf selama 14 hari. Di sini Rasulullah saw. membangun Masjid Kuba. Di hari Jum’at Rasulullah saw. meninggalkan Kuba dan shalat Jum’at di Bani Salim bin ‘Auf. Rasulullah saw. kembali meneruskan perjalanan. Orang-orang berebut memegang tali kekang unta beliau dan menawarkan singgah ke rumah-rumah mereka. Rasulullah saw. berkata, “Biarkan saja unta ini karena ia berjalan menurut perintah.”
Unta Rasulullah saw. berhenti di tanah milik dua orang anak yatim yang diasuh As’ad bin Zurarah. Rasulullah saw. membebaskan tanah itu dengan harga yang layak dan membangun masjid. Itulah Masjid Nabawi. Selama pembangunan masjid dan rumah, Rasulullah saw. tinggal sebagai tamu di rumah Abu Ayyub Al-Anshari.
Setelah beberapa hari Rasulullah saw. mengutus Zaid bin Haritsah dan Abu Rafi menjemput keluarga Rasulullah saw. yang tertinggal di Mekkah, kecuali putri Rasulullah yang bernama Zaenab.

Mempersaudarakan Mujahirin dan Anshar
Selain membangun masjid, mengubah nama kota dari Yatsrib menjadi Madinah, dan membuat perjanjian dengan kelompok-kelompok Yahudi dan kabilah lainnya, Rasulullah saw. juga mempersaudarakan antara kaum muslimin asal Mekkah -disebut Muhajirin-dengan kaum muslimin asal Madinah -disebut Anshar–. Jumlah mereka seluruhnya 90 orang pria. Mereka dipersaudarakan untuk saling tolong menolong dan saling memberi warisan setelah mereka meninggal kelak, selain memberi warisan kepada kaum kerabat mereka sendiri. Sampai ketentuan saling mewarisi ini dihentikan oleh Allah swt. dengan turunnya ayat 75 surat Al-Anfal. Dengan persaudaraan ini, beban sosial dari peristiwa hijrahnya kaum Muhajirin dari Mekkah yang tanpa membawa harta sedikitpun, terselesaikan.

Perubahan Arah KiblatSelama 16 bulan Rasulullah saw. melaksanakan shalat menghadap ke Baitul Maqdis, Palestina. Orang-orang Yahudi mengklaim bahwa Rasulullah saw. menyamai kiblat mereka. Mereka berkata bahwa arah kiblatnya sama dengan mereka, maka agama Rasulullah hampir menyamai agama mereka.
Karena itu, Rasulullah saw. menginginkan agar Allah swt. mengubah arah kiblat ke Mekkah. Atas harapan Rasulullah saw. ini, Allah swt. menurunkan ayat 144 surat Al-Baqarah. “Sungguh kami sering melihat wajahmu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.”
Atas perintah Allah swt. ini, seluruh kaum muslimin membalikan arah kiblat 180 derajat, dari Baitul Maqdis menuju Baitullah di Mekkah. Peristiwa besar ini menjadi ujian bagi kaum muslimin dan juga kaum kafirin.
»»  READMORE...

Perilaku Tercela

Islam sangat menutamakan dan menghargai eksistensi manusia. Oleh karena itu, Allah sangat murka apabila manusia bersikap menghancurkan manusia lain tanpa dasar aturan Nya. Perilaku tercela seperti merampok, membunuh, asusila, dan pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan yang melecehkan eksistensi manusia yang sesungguhnya telah dimuliakan oleh Allah. Nah, untuk mengenali hal tersebut sehingga kita mampu membentengi diri, marilah kita bersama-sama menganalisisnya dalam pembahasan kali ini.

A. Merampok
Merampas atau merampok harta orang lain yang kadang disertai dengan kekerasan, ancaman dan bahkan pembunuhan emrupakan perilaku yang sangat menggelisahkan dan mengerikan. Itu termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Apabila dalam suatu masyarakat banyak terjadi perampasan dan perampokan, warga masyarakat yang ada di lingkungan tersebut akan mengalami keresahan. Oleh karena itu, tetap sekali penegasan Allah SWT dan rasulnya. Mereka dianggap perang terhadap Allah dan rasulnya karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul Nya disebutkan dalam firman Allah SWT sebagai berikut.
Artinya : “sesungguhyna pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasulnya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) dengan demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan diakhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al Maidah : 33) lihat al-Qur’an online di Goole,
Firman Allah yang lain perihal pencurian yang dapat dihukum dengan potong tangan adalah sebagai berikut.
Artinya : “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya, (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana.” (QS Al Maidah : 38) lihat al-Qur’an online di Goole,
Pengertian hukum potong tangan dapat beraneka macam pendapat. Selain pengertian tangannya yang dipotong, dipenjarakan kemudian dibimbing sehingga sifat tercela tersebut dapat hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas jelas sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun terhadapa orang lain atau masyarakat. Terhadap dirinya sendiri dapat berakibat antara lain kehidupan si pelaku pasti tidak akan merasa tenang. Jiwanya akan merasa dikejar-kejar oleh bayangan dosa, bahkan sedikit demi sedikit keimanan dan keislamannya akan terlepas dari dirinya. Rasulullah SAW pernah bersabda.yamg artinya : “Tidaklah seorang pencuri ketika mencuri itu ia beriman.” (HR Bukhari)
B. Membunuh
Hak-hak yang paling utama bagi setiap manusia yang dijamin pula oleh Islam adalah hak hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan mendapat perhatian adalah hak hidup. Firman Allah SWT.
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar.” (QS Al Isra : 33) lihat al-Qur’an online di Goole,
Islam memberikan perhatian terhadap perlindungan jiwa dan Allah mengancam orang yang merampas hal tersebut dengan hukuman berat. Allah SWT berfirman.
Artinya :“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahanam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknyaserta menyediakan azab yang pedih baginya.” (QS An Nisa : 93) lihat al-Qur’an online di Goole,
Hadis nabi Muhammad SAW.artinya :“Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka kelak ia akan disiksa di hari kiamat nanti dengan barang tersebut.” (HR Muslim)
Pembunuhan dapat terjadi akibat berselisih pendapat, dengki, dendam, iri hati atau cemburu. Hal ini merupakan akibat tipu daya setan agar manusia senantiasa bertikai dan saling membunuh.
Jenis-jenis pembunuhan dan hukumannya berdasarkan Al Qur’an dan hadis dijelaskan sebagai berikut.
1. pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja yaitu merencanakan pembunuhan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini dapat dihukum qisas artinya dihukum mati, kecuali dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan kepadanya dituntut denda.
2. Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang tidak mematikan. Hukumannya adalah penjara atau denda yang cukup berat
3. pembunuhan karena kesalahan atau kekhilafan semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali, misalnya kecelakaan. Hukuman tersangka penjara atau denda ringan
Untuk memperkecil peluang terjadinya ha-hal buruk tersebut, kita selalu memupuk perilaku terpuji, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap lingkuang atau masyarakat. Hal-hal di bawah ini dapat melatih diri kita untuk membentengi diri dari perilaku tercela, khusunya perbuatan membunuh.
  1. Membiasakan bersilaturahmi
  2. Mampu menahan amarah
  3. Mampu memaafkan kesalahan
  4. Berbuat adil
  5. Memperbanyak berbuat kebajikan
  6. Suka menolong
  7. Bersikap lemah lembut
  8. Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
  9. Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus
  10. Memakan makanan yang halal dan thayyib
  11. Senantiasa berdoa kepada Allah SWT
  12. Berlaku lurus terhadap manusia
  13. Tidak pelit atau kikir
C. Asusila
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat, terutama remaja. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah an bersih dari kerusakan moral. Menurut pandangan Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan erat dengan segala perilakunya, bukan saja tata perilaku yang bersifat ibadah mahdah (khusus) seperti salat dan puasa, namun juga yang bersifat perilaku ibadah ghairu mahadah (umum) seperti hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Didalam Al Qur’an terdapat bebeapa ayat yang memuat informasi dan pengetahuan tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan. Firman Allah SWT
Artinya : “katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhyna Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An Nur : 30) lihat al-Qur’an online di Goole,
Hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.yang artinya : “Maka bertakwalah kepada Allah dalam hal wanita. Sebab kalian telah mengambil mereka dengan dasar amanah Allah dan telah kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimah Allah.” (HR Muslim)
Ada beberapa hal yang menjadi faktor pemicu munculnya perilaku asusila di dalam suatu masyarakat tersebut.
1. Faktor lingkungan atau masyarakat yang cukup besar memberikan pengaruh terhadap tingkah laku sesorang, khususnya remaja yang kondisinya berada pada masa puberitas dan pencarian jati diri sehingga mereka rentan terhadap pengaruh tersebut.
2. Kurangnya keteladanan yang diberikan oleh pihak yang seharusnya memberi atau menjadi teladan. Keteladanan ini mutlak diperlukan, khusunya oleh remaja karena contoh atau teladan memberikan kemudahan untuk proses pembiasaan perilaku pada kehidupan sehari-hari mereka.
3. Kurangnya sikap konsisten dari pihak yang seharusnya memiliki tugas tersebut. Sikap tidak konsisten terkadang membuat seseorang tidak memiliki patokan yang jelas mengenai hal-hal mana yang boleh dan mana yang tidak.
D. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad lalu. Kaum muslim di seluruh dunia juga mempunyai perhatian yang sungguh-sungguh terhadap isu global ini. Islam selalu mendorong umatnya untuk mendorong umatnya untuk menemukan hal-hal yang baru dan mencari pemecahan-pemecahan baru demi kemajuan umat Islam, bahkan umat manusia di seluruh di dunia.
Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
  1. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang Mahakuasa
  2. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
  3. hak dan kewajiban dasar manusia.
Darah manusia tidak boleh ditumpahkan tanpa alasan yang benar. Hukum Islam pun telah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut, diantaranya larangan menindas wanita, anak-anak, orang tua, orang-orang sakit atau orang cidera, kehormatan dan kesucian, baik laki-laki maupun perempuan harus dihormati dalam segala keadaan, orang lapar harus diberi makan, orang telanjang diberi pakaian dan orang-orang sakit atau terluka di tolong tanpa memperdulikan apakah ia seorang muslim atau bukan, bahkan musuh sekalipun (lihat QS Al Maidah)
Islam pada dasarnya adalah ajaran yang komprehensif karena Al Qur’an adalah kitab yang berfungsi memberi petunjuk, penjelasanatas petunjuk, serta pembeda antara kebenaran dan kesalahan (lihat QS Al Baqarah : 185)
Berikut ini adalah isi yang terkandung dalam hak asasi manusia yang disepakati hampir di seluruh dunia
a. Kebebasan berpendapat, beragama, dan bergerak (Personal Right)
b. Hak memiliki, memberi, menjual dan memanfaatkan sesuatu (Properti Right)
c. Perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan (Right of legal Equality)
d. Ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih (Political Right)
e. Hak untuk memilih pendidikan dan pengembangan kebudayaan (Social Culture Right)
f. Perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedur Right)
Bangsa Indonesia, khususnya kaum muslimmempunyai tugas dan kewajiban untuk membuktikan bahwa Islam cinta damai dan menghormati hak asasi manusia. Ajaran Islam membimbing pemeluknya menjadi umat yang mampu meberikan kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia di dunia
Ada beberapa contoh perilaku yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Perilaku yang harus di jauhi tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Membunuh manusia
  2. Membunuh anak-anak meskipun karena takut miskin
  3. Mencuri
  4. Berzina
  5. Menipu atau berlaku curang
  6. Melakukan riba
  7. Melakukan judi atau maasyir.
  8. mengambil sesuatu yang bukan hak milik tidak halal
  9. Memakan harta anak yatim yang bukan hak
  10. menyuruh atau mendukung kemungkaran dan melarang atau mencegah kebaikan.
  11. Menganiaya
  12. Mengkhianati amanah dan menipu
  13. Menipu dan merusak hakim
  14. Membela pengkhianat
  15. Berkata-kata palsu dan memberi kesaksian palsu.
  16. Menyembunyikan kebenaran
  17. Berkata buruk
  18. Mengumpat
  19. Mengejek atau mengolok-olok
  20. Mematai-matai orang atau mencari kesalahan orang lain.
  21. Memperlakukan anak yatim dan orang miskin dengan buruk
  22. Menganggap rendah orang lain atau sombong
  23. Bermaksud jahat atau menuduh wanita yang baik berzina.
  24. Kikir atau bakhil
  25. Merugikan atau mengambil hak orang lain
  26. Membenci
  27. Merusak
  28. Menghina
  29. Memaksakan kehendak.
Iblis atau setan senantiasa berusaha menggoda manusia untuk melakukan perbuatan tercela. Mereka telah bersumpah untuk menyesatkan manusia sepanjang masa. Oleh karena itu, kita harus berusaha semaksimal mungkin agar tidak terjebak atau tergoda rayuan iblis atau setan. Beberapa sikap yang menjadi perwujudan kita membenci sifat-sifat tercela tersebut antara lain sebagai berikut.
  1. Kita meyakini bahwa Allah SWT adalah tuhan semesta alam yang Mahakuasa serta maha berkehendak, sedangkan semua makhluk Nya derada didalm kekuasaan Nya. Oleh karena itu, kita harus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara memohon perlindungan hanya kepada Allah SWT dari segala godaan setan yang terkutuk, mengingat Allah dan sifat-sifatnya setiap saat, selalu mengembalikan sesuatu baik ide atau niat apapun juga didalam hati kepada Allah sebelum berbuat atau melakukan niat tersebut, melaksanakan segala perintah Allah, terutama yang berkaitan dengan ibadah rukun Islam secara konsisten, dan gemar melakukan amal saleh seperti aksi bakti sosial.
  2. Menyisihkan harta atau rezeki yang digunakan untuk membantu orang-orang yang memerlukan bantuan atau terkena musibah
  3. Selalu mendukung, turut serta membantu, atau aktif mengikuti kegiatan yanng bersifat syiar atau dakwah
  4. Menggembirakan kaum dhuafa seperti anak yatim piatu, orang yang sedang sakit, fakir miskin dan lain sebagainya agar mereka turut merasakan kegembiraan dan perhatian dari saudaranya sesama muslim.
»»  READMORE...

Hukum Taklifi, Perintah Ibadah, dan Sumber-sumbernya

A. Hukum Taklifi
Hukum Islam secara garis besar dibagi dua, yaitu:
a. Hukum Taklifi, yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk mengerjakan atau meninggalkan perbuatan.
b. Hukum Wad’i, yaitu ketetapan Allah yang mengandung pengertian, terjadinya sesuatu hukum karena ada sebab, syarat, atau penghalang.
Contoh, karena belum balig, maka seseorang tidak wajib berpuasa ramadan. “Belum balig” merupakan penghalang kewajiban puasa ramadan.

1. Pengertian Hukum Taklifi
Macam-macam hukum taklifi meliputi;
a. Al-Ijab, merupakan tuntutan pasti untuk dilaksanakan serta tidak boleh (dilarang) meninggalkannya.
b. An-Nadb, merupakan tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi tuntutan tersebut tidak secara pasti.
c. Al-Ibahah, merupakan penetapan dari Allah swt yang mengandung pilihan antara berbuat atau tidak.
d. Karahah, merupakan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu perbuatan, tetapi apabila tidak dilaksanakan tidak dikenai hukuman.
e. At-Tahrim, merupakan perintah tuntuk tidak mengerjakan perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
2. Kedudukan dan Fungsi Hukum Taklifi
a. Kedudukan Hukum Taklifi
Kedudukan hukum taklifi (dalam hukum Islam) merupakan ketetapan-ketetapan dari Allah itu sendiri.
b. Fungsi Hukum Taklifi
Fungsi hukum taklifi adalah sebagai rambu-rambu bagi umat Islam mengenai berbagai perbuatan yang boleh dan dilarang, perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan tetapi jika dilakukan tidak berdosa, dan lain-lain.

B. Perintah Ibadah
1. Pengertian Ibadah
Ibadah adalah segala perbuatan yang disukai serta diridai oleh Allah swt.
2. Hikmah Ibadah
a. Pendekatan diri kepada Allah
b. Menumbuhkan jiwa sosial
c. Menunjukkan syiar
d. Menunjukkan kesatuan
e. Menunjukkan persatuan derajat
C. Sumber-sumber Hukum Taklifi
Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum.
a. Al Qur’an
Al Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali dengan surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas. Membaca Al Qur’an merupakan ibadah.
Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu menngikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangnannya
Al Qur’an memuat berbagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia;
a. Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar
b. Tuntunan yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi pekerti yang baik serta etika kehidupan.
c. Tuntunan yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.
d. Tuntunan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat
Isi kandungan Al Qur’an
1. Segi Kuantitas
Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata

2. Segi Kualitas
Ditinjau dari segi hukum, isi pokok al-Qur’an terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:
a. Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam
b. Hukum yang berhubungan dengan amaliyah yang mengatur hubungan dengan Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih
c. Hukum yang berkaitan dengan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap muslim memiliki sifat – sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku tercela.
Bila ditinjau dari Hukum Syara terbagi menjadi dua kelompok:
a. Hukum yang berkaitan dengan amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan sebagainya yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhannya.
b. Hukum yang berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah) seperti perjanjian perjanjian, hukuman (pidana), perekonomian, pendidikan, perkawinan dan lain sebagainya.

Hukum yang berkaitan dengan muamalah meliputi:
1. Hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia dalam berkeluarga, yaitu perkawinan dan warisan
2. Hukum yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu yang berhubungan dengan jual beli (perdagangan), gadai-menggadai, perkongsian dan lain-lain. Maksud utamanya agar hak setiap orang dapat terpelihara dengan tertib
3. Hukum yang berkaitan dengan gugat menggugat, yaitu yang berhubungan dengan keputusan, persaksian dan sumpah
4. Hukum yang berkaitan dengan jinayat, yaitu yang berhubungan dengan penetapan hukum atas pelanggaran pembunuhan dan kriminalitas
5. Hukum yang berkaitan dengan hubungan antar agama, yaitu hubungan antar kekuasan Islam dengan non-Islam sehingga tercpai kedamaian dan kesejahteraan.
6. Hukum yang berkaitan dengan batasan pemilikan harta benda, seperti zakat, infaq dan sedekah.
Selain ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan hukum, ada juga yang berkaitan dengan masalah dakwah, nasehat, tamsil, kisah sejarah dan lain-lainnya. Ayat yang berkaitan dengan masalah-masalah tersebut jumlahnya banyak sekali.
b. Hadits
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)
Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
1. Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai kesahihan suatu hadits.
2. Hadits Makbul, adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk Hadits Makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan.
3. Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting.
4. Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits sahih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits sahih atau hasan yang tidak dipenuhi.
Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang sahih, yaitu:
1. Rawinya bersifat adil
2. Sempurna ingatan
3. Sanadnya tidak terputus
4. Hadits itu tidak berilat, dan
5. Hadits itu tidak janggal
c. Ijtihad
Ijtihad ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunkan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukumyang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga.
Untuk melakukan ijtihad (mujtahid) harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum
2. memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits
3. mengetahui soal-soal ijma
4. menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.
Dalam berijtihad seseorang dapat menmpuhnya dengan cara ijma’ dan qiyas. Ijma’ adalah kesepakatan dari seluruh imam mujtahid dan orang-orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah SAW. Berpegang kepada hasil ijma’ diperbolehkan, bahkan menjadi keharusan.
Qiyas (analogi) adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat atau sebab-sebabnya. Contohnya, mengharamkan minuman keras, seperti bir dan wiski. Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khamar yang disebut dalam Al Qur’an karena antara keduanya terdapat persamaan illat (alasan), yaitu sama-sama memabukkan. Jadi, walaupun bir tidak ada ketetapan hukumnya dalam Al Qur’an atau hadits tetap diharamkan karena mengandung persamaan dengan khamar yang ada hukumnya dalam Al Qur’an.
Sebelum mengambil keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya mengetahui Rukun Qiyas, yaitu:
1. Dasar (dalil)
2. Masalah yang akan diqiyaskan
3. Hukum yang terdapat pada dalil
4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan
Bentuk Ijtihad yang lain
• Istihsan/Istislah, yaitu menetapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan secara konkret dalam Al Qur’an dan hadits yang didasarkan atas kepentingan umum atau kemaslahatan umum atau untuk kepentingan keadilan
• Istishab, yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut
• Istidlal, yaitu menetapkan suatu hukum perbuatan yang tidak disebutkan secara konkret dalam Al Qur’an dan hadits dengan didasarkan karena telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk dalam hal ini ialah hukum-hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam. Adat istiadat dan hukum agama sebelum Islam bisa diakui atau dibenarkan oleh Islam asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Al Qur’an dan hadits
• Maslahah mursalah, ialah maslahah yang sesuai dengan maksud syara’ yang tidak diperoeh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas dari maslahah itu. Contohnya seperti mengharuskan seorang tukang mengganti atau membayar kerugian pada pemilik barang, karena kerusakan diluar kesepakatan yang telah ditetapkan.
• Al ‘Urf, ialah urusan yang disepakati oleh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya
• Zara’i, ialah pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai mashlahah atau untuk menghilangkan mudarat.
D. Pembagian Hukum dalam Islam
Hukum dalam Islam ada lima yaitu:
a. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya akan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka ia akan berdosa
b. Sunah, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa
c. Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan atau ditinggalkan mendapat pahala
d. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala
e. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan tidak berdosa, begitu juga kalau ditinggalkan.
»»  READMORE...

Zakat Fitrah

Diantara dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah :
1. Firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat" (Al-A'la: 14-15)
2. Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata :
" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fituah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya) " (Muttafaq 'Alaih)
Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha' (+- 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam.
Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari atau dua lari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran zakat fitrah setelah hari Raya. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fihrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin.
"Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
(Dan diriwayatkan pula Al Hakim, beliau berkata : shahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.)
Zakat fitrah tidak boleh diganti dengan nilai nominalnya(*),(*)''' Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah adalah dari limajenis makanan pokok (Muttafaq 'Alaih). Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud adalah makanan pokok masing-masing negeri. Pendapat yang melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam juga terdapat nilai tukar (uang), dan seandainya dibolehkan tentu beliau memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai makanan tersebut, tetapi beliau tidak melakukannya. Adapun yang membolehkan zakat fithrah dengan nilai tukar adalah Madzhab Hanafi.
Karena hal itu tidak sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan diperbolehkan bagi jamaah (sekelompok manusia) memberikan jatah seseorang, demikian pula seseorang boleh memberikan jatah orang banyak.
Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada fakir miskin atau wakilnya. Zakat ini wajib dibayarkan ketika terbenamnya matahari pada malam 'Id. Barangsiapa meninggal atau mendapat kesulitan (tidak memiliki sisa makanan bagi diri dan keluarganya, pen.) sebelum terbenamnya matahari, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi jika ia mengalaminya seusai terbenam matahari, maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan membayar fitrah).
HIKMAH DISYARI'ATKANNYA ZAKAT FITRAH
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah :
a. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
b. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
c. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37. )
d. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.
Ya Allah terimalah shalat· kami, zakat dan puasa kami serta segala bentuk ibadah kami sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan selalu kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan sahabatnya. Amin.
»»  READMORE...